Pemerintah Berkomitmen Cegah Anak Jadi Korban Judi Online

Minggu 30 Jun 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk memberantas praktik perjudian online terus dilakukan. Kementerian/lembaga saling berkoordinasi melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Namun para pelaku judi online tampaknya masih tetap gencar melakukan aksinya untuk menggaet minat masyarakat.

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dibentuk secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam RI.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online bertugas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

BACA JUGA:Ingatkan Kemendag Terkait Bea Masuk Barang dari China

BACA JUGA:Koran Elpiji

Selain itu, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbuatan para pelaku dalam jaringan judi online yang melakukan praktik jual beli rekening dengan menyasar masyarakat di pedesaan.

Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK sejauh ini telah mendata 4.000 - 5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA:Pecah Ban, Hilang Kendali Pick Up Hantam Median Jalan

BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, Gasak Uang Bengkel, Polsek Nipah Panjang Ringkus Pelaku Saat Menjaring Ikan

Penjudi online berasal dari beragam latar belakang, mulai dari polisi, tentara, wartawan, hingga ASN.

Upaya pencegahan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menjadi bagian dari Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Kategori :