Keterlibatan KemenPPPA dalam satgas ini lantaran maraknya praktik judi online di masyarakat yang tidak hanya menyasar pengguna orang dewasa, tetapi juga menyasar ke anak-anak.
BACA JUGA:Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan, Kasus Tongkang Tabrak Jembatan Aurduri
BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Geng Motor, Membawa Sebuah Celurit Panjang
Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh PPATK, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total keseluruhan pemain. Hal ini tentu akan berdampak buruk terhadap masa depan anak jika tidak segera ditangani.
PPATK juga merinci demografi pemain judi online lebih kurang ada 4.000.000 orang yang pengelompokannya dilakukan berdasarkan kategori usia < 10 tahun sebanyak 2 persen, usia 10 – 20 tahun sebanyak 11 persen, usia 21 - ≤ 30 tahun sebanyak 13 persen, usia 30 – 50 tahun sebanyak 40 persen, dan usia ≥ 50 tahun sebanyak 34 persen.
Padahal perjudian merupakan salah satu kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan, baik bagi orang dewasa maupun anak-anak.
"Aktivitas judi online dapat melibatkan anak sebagai pelaku, korban, saksi maupun anak dari pelaku perjudian. Dari sisi tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga, jika orang tua menjadi pelaku judi online, anak akan berpotensi menjadi korban kekerasan hingga penelantaran. Anak juga bisa menjadi korban stigmatisasi akibat dari aktivitas judi yang dilakukan oleh orang tuanya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
BACA JUGA:PPDB 2024 Harus Ikuti Aturan, Jangan Ada Persoalan Berulang
BACA JUGA:Pasar Tua Kota Jambi Mati Suri, Perlahan Ditinggal Pembeli
KemenPPPA pun gencar melakukan upaya pencegahan judi online yang meliputi internalisasi materi etika digital, literasi digital dan dampak negatif judi online dalam satuan pendidikan; melakukan serangkaian program sosialisasi, workshop, seminar bagi tenaga pendidik terkait penyebaran pemahaman mengenai bahaya dan kerugian perjudian online.
Selain itu, juga dengan melakukan program pengembangan kesadaran terhadap kesehatan mental maupun layanan konseling di lembaga pendidikan, menyediakan wadah kreativitas dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan kewirausahaan, serta sosialisasi larangan judi di berbagai platform.
Upaya pencegahan lainnya adalah melibatkan kelembagaan masyarakat yang dibentuk oleh KemenPPPA seperti PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), relawan SAPA, Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), Forum Anak, dan lainnya.
KemenPPPA juga bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan kasus judi online yang melibatkan anak sebagai korban, pelaku, saksi, maupun anak dari pelaku khususnya untuk pendampingan.
BACA JUGA:Jadi Kunci Jaga Situasi Kamtibmas di Jambi, Kombes Pol Mulia: Sinergitas Antara Polri dan Media
BACA JUGA:Gelontorkan Rp36 Miliar, Penanganan Banjir di Kota Jambi
"Upaya-upaya yang kami lakukan tidak terlepas untuk mengutamakan dan melindungi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak," kata Nahar.