Simak! Cara Periksa Mata dan Klaim Kacamata Gratis, Hanya Pakai BPJS Kesehatan

Rabu 03 Jul 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Finarman

3. Dapat Resep Dokter

Selesai pemeriksaan, dokter pun akan menuliskan resep lanjutan supaya dapat dibawa ke dokter mata.

Jika membutuhkan obat-obatan, bawalah resep dari dokter tersebut ke loket BPJS untuk mengklaim obat.

4. Klaim Kacamata di Optik yang Bekerjasama dengan BPJS

Coba datang ke optik yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan sembari membawa kartu BPJS, KTP, dan resep dari dokter.

BACA JUGA:Polri Uji Coba Pemohon SIM Terlindung Program BPJS

BACA JUGA:Pasien BPJS Kesehatan dapat Berobat Berapa Kali dalam Satu Bulan? Berikut Penjelasannya

Anda akan diminta untuk memilih banyak bingkai kacamata yang disediakan. Bahkan, optik juga akan membuatkan lensa kacamata.

Ketentuan dan Biaya Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Untuk klaim kacamata gratis ini tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkannya.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Pasal (47), ada beberapa ketentuan serta biaya untuk klaim kacamata yang ditanggung oleh BPJS, di antaranya:

Biaya Kacamata

Untuk hak rawat kelas 1 - Rp330 ribu

Untuk hak rawat kelas 2 - Rp220 ribu

Untuk hak rawat kelas 3 - Rp165 ribu

BACA JUGA:SAH Sukses Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kategori :