JAMBIKORAN.COM - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membantu masyarakat untuk memeriksakan mata secara gratis .
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menggunakan atau mendapatkan kacamata gratis jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Laantas, bagaimana prosedur yang benar untuk cara periksa mata serta klaim kacamata gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan?
BACA JUGA:Sisa 59 Persen Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Jadi PR Bersama
BACA JUGA:Simak! Begini Cara Top Up Kelas BPJS Kesehatan Menggunakan Asuransi Swasta
Berikut ini beberapa informasi terkait cara periksa mata dengan BPJS Kesehatan, meliputi:
1. Datanglah ke Fasilitas Kesehatan tingkat I
Bagi kamu yang ingin periksa mata bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan yang terdaftar di kartu BPJS.
Pada tahap ini, dokter akan memeriksa dan memeriksa kondisi mata untuk memutuskan apakah diperlukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis atau rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
2. Periksa ke Dokter Spesialis Mata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
Apabila saat diperiksa di faskes tingkat I memerlukan tindakan lanjut, maka pemeriksaan pun akan segera dilakukan oleh dokter spesialis mata.
BACA JUGA:BPJS Beri Teguran ke RSUD Abdul Manap, Ancam Putus Kerja Sama
BACA JUGA:PT KTN Bisa Dikenakan Pidana, Jika Korban Yang Meninggal Dunia Tidak Didaftarkan BPJS
Nantinya, dokter akan memeriksa secara detail kondisi mata kamu, apakah mengalami plus, minus atau silindris.