Kapolsek Rantau Pandan, AKP Wiji Nur Eko Wahyudi mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan, untuk untuk menggambarkan kronologi peristiwa berdasarkan fakta yang ada.
BACA JUGA:Proyek IKN Ajang Promosi Bagi Program Baja Nasional
BACA JUGA:SISI GELAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TERHADAP MASA DEPAN BANGSA (KAJIAN YURIDIS DAN SOSIOLOGIS)
Rekonstruksi ini juga dilakukan untuk mengungkap kebenaran, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 20 adegan kejadian yang dilakukannya. Pada adegan ke-15, tersangka melakukan tindak pembunuhan terhadap korban,” ujar Kapolsek.
Randi Andika akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Randi adalah 20 tahun penjara.
Kasus ini tentu mengejutkan warga sekitar Kecamatan Rantau Pandan. Banyak yang tidak menyangka bahwa tindakan keji tersebut dilakukan oleh seorang keponakan terhadap bibinya sendiri.
BACA JUGA:Ratusan Anak Yatim Terima Bantuan dari Wagub
BACA JUGA:Harap Bangun Inovasi Lestarikan Anggrek, Pasca Pengukuhan DPC PAI Kota Jambi
“Kita akan melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya. (mai/zen)