Jangan Diam-Diam Diisi, Soal 1.628 Kursi Kosong Proses PPDB SMPN Kota Jambi

Kamis 11 Jul 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tahun ajaran 2024/2025 di kota Jambi masih tersisa 1628 kursi.

BACA JUGA:Rp 28,39 Miliar untuk Pilkada Sarolangun

BACA JUGA:Bungo Bakal buka kawasan Car Free Night

Dari 25 SMP Negeri di Kota Jambi, hanya lima sekolah yang mampu memenuhi kuota pendaftaran siswa.

Lima sekolah yang memenuhi kuota adalah SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, SMP Negeri 11, SMP Negeri 16, dan SMP Negeri 17.

Ini berarti masih ada 20 SMP Negeri yang daya tampungnya belum terpenuhi. Dari kuota total 7.328 siswa, ada 6.239 pendaftar.

Ketua PPDB Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengonfirmasi hal tersebut pada Selasa, 9 Juli 2024.

BACA JUGA:85 Personel Dikerahkan untuk Mencari Tahanan Kabur di Sarolangun yang Belum Ditemukan

BACA JUGA:Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Hasil seleksi menunjukkan bahwa 5.700 siswa dinyatakan diterima, meninggalkan 1.628 kursi kosong yang belum terisi. 

Menanggapi situasi itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Uding Juharudin mengatakan, jika Pemda tak perlu takut untuk mengeluarkan regulasi gelombang II.

"Kalau kursinya ada, siswa yang berniat masuk sekolah masih ada, aturan untuk membuka gelombang II tidak ada masalah. Sebab, jika kursinya kosong, maka tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Beda cerita kalau kursinya sudah nggak ada, itu bisa jadi pelanggaran. Tapi kalau kursinya ada, siswa yang mau bersekolah juga masih ada, tidak ada salahnya. Justru itu akan memberikan manfaat untuk masyarakat," katanya saat dikonfirmasi, via telpon, Kamis 11 Juli 2024.

Ujang mengatakan, kalau berkaitan dengan aturan, rujukannya sudah ada. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Batal Berkantor di IKN Bulan Juli Ini

BACA JUGA:Pasca Tahanan Kabur, Oknum Pejabat PN Sarolangun Usir Wartawan

"Prinsipnya aturan itu memberikan perlakukan yang adil dan bermanfaat untuk masyarakat, dalam kondisi dan situasi seperti ini, bisa dibuat kebijakan baru untuk memanfaatkan kursi yang kosong ini. Yang jelas kursi itu jangan sampai nganggur, itu dibiayai dari dana APBD, uang rakyat. Kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat buat apa," jelasnya. 

Kategori :