KERINCI - Tempat Pembuangan Sampah Akhir di Sembalun Pantau Desa yang sempat diblokir oleh Lembaga Adat Rencong Telang akhirnya dibuka.
Pembukaan pemblokiran ini diwarnai dengan berbagai catatan. Salah satunya dengan mengembalikan fungsi bangunan tersebut seperti rencana awal yakni bukan TPA melainkan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) dan ini akan melibatkan warga setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Kerinci Askar Jaya membenarkan bahwa Tempat Pembuangan Sampah di Sembulun yang diblokir sudah dibuka dan DLH sudah bisa membuang sampah di lokasi tersebut dan akan diolah.
“Blokir susah dibuka dan lokasi pembuangan sampah di lokasi tersebut terbatas untuk DLH Kerinci,”kata Askar Jaya Kepala Dinas LH Kerinci.
BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Samsat : Padahal Sudah Dianggarkan
BACA JUGA:Zulhas Akan Berikan Pembekalan, Pada Caleg PAN Terpilih di Provinsi Jambi
Pemblokiran dilakukan satu minggu yang lalu. Setelah dilakukan pembahasan yang serius dengan masyarakat dan Lembaga Adat Rencong Telang dan akhirnya menemukan kaya sepakati dan blokir dibuka.
“Blokir dibuka sudah 1 minggu, dan Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan persiapan operasional dan perbaikan mesin-mesin pengolahan sampah,”katanya.
“Diharapkan nantinya jika mesin yang akan kita perbaiki, seluruh sampah yang ada bisa diolah menjadi pupuk organik. Diharapkan dalam waktu dekat pengolahan sampah sudah bisa dilaksanakan oleh DLH,”ujarnya.
Sebelumnya, hampir dua pekan Lembaga Adat Rencong Telang melakukan pemblokiran TPA dikarenakan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
BACA JUGA:Segera Gelar Gudep Berprestasi
BACA JUGA:Apresiasi Pemda, Respon Surat Larangan Pungli
Lokasi pembuangan sampah di Sembulun Pantai di rencanakan sebagian instalasi pengolahan sampah terpadu bukan TPA seperti saat ini, akhirnya dilakukan pemblokiran agar tempat pembuangan sampah tersebut ada pengolahaannya. (Sap/Viz)