JAMBIKORAN.COM - Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) baru terkait pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 Juli 2024.
Melalui peraturan tersebut, " Vaksin meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah."
Peraturan ini disesuaikan dengan permintaan kerajaan Arab Saudi, yang disampaikan dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Sering Bersih Sampah, Tim Pandawara Group Diberi Vaksinasi Gratis Influenza dari Bio Farma
BACA JUGA:Dukung Keselamatan Jamaah Haji, SAH Ingatkan Tentang Manfaat Vaksin Meningitis
Di mana, Kementerian Kesehatan Arab Saudi memperbarui ketentuan kesehatan jemaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia dor Umrah - 1445H yang dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.
Melansir laman resmi BBKK Soetta Kemenkes , persyaratan vaksin meningitis ini menjadi bagian dari upaya pemberian perlindungan.
Ini khususnya pada jemaah yang memiliki komorbid, sekaligus pencegahan terhadap penyakit menular.
Dengan diberlakukannya kembali vaksin meningitis wajib, calon jemaah haji dan umrah dapat melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi internasional.
BACA JUGA:AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 dari Pasaran Global
BACA JUGA:BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tak Dipergunakan Lagi di Indonesia
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, surat edaran ini juga mencabut kebijakan SE Sekjen Kemenkes tahun 2022 tentang vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah.(*)