JAMBIKORAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditandatangani pada Senin 22 Juli 2024.
Peraturan ini mencakup izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Menurut dokumen dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), distribusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada kelompok masyarakat diatur dalam Pasal 5A ayat (1).
BACA JUGA:Seberapa Sering Harus Melakukan Eksfoliasi Wajah?
BACA JUGA:BRIN Sebut 200 Pulau Diperjualbelikan, Jakarta dan Maluku Utara Paling Banyak
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat diberikan prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Organisasi kemasyarakatan ini harus memenuhi kriteria izin usaha dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan memberdayakan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Penawaran WIUPK berlaku selama lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Perpres ini mendelegasikan wewenang untuk menetapkan, menawarkan, dan memberikan WIUPK kepada badan usaha organisasi masyarakat kepada menteri investasi sebagai ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin tambang diterbitkan, organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem one single submission (OSS).
BACA JUGA:8 Cara Ampuh Mencegah Diabetes pada Anak
BACA JUGA:Houthi: Kami Akan Balas Serangan Udara Israel
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Perpres 76 bertujuan untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk pemerataan investasi, serta mengatur penataan perizinan usaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan UMKM. Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender yang diatur oleh Kementerian ESDM. (*)