Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mendorong seluruh perangkat daerah untuk berinovasi dan berkreasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kota Jambi, sebagai kota jasa dan perdagangan, harus menguatkan sektor-sektor ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah.
Sri Purwaningsih juga menginformasikan adanya kebijakan baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengakibatkan beberapa perubahan dalam nilai pajak.
BACA JUGA:Kelaparan Global Tetap pada Tingkat yang Hampir Sama Selama 3 Tahun
BACA JUGA:Serangan Mematikan ADF di Kongo, 35 Tewas dan Sejumlah Warga Ditahan
"Jika terdapat pengurangan atau kenaikan, masyarakat diharapkan dapat segera berkomunikasi dengan BPPRD," pungkasnya. (zen)