JAMBI - Pemkot Jambi menargetkan, penerimaan sebesar Rp34 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, dari target tersebut, diharapkan 20 persennya bisa dilakukan pembayaran melalui QRIS.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar sosialisasi ke masyarakat.
"Kami mulai menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina, Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Harap Menjaga Keterjangkauan Harga
BACA JUGA:Malaysia Tantang Indonesia U-19 Dalam Semifinal
Kata Nella, dengan penerapan pembayaran menggunakan QRIS ini, maka akuntabilitas pembayaran bisa dilakukan, karena pembayaran cepat masuk ke kas daerah.
"Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu," katanya.
Penerapan kanal pembayaran QRIS untuk PBB juga mendorong masyarakat daerah tersebut untuk melek dengan teknologi pembayaran.
Masyarakat yang selama jni ini belum memahami penggunaan QRIS bisa paham karena akan terbiasa melakui pembayaran PBB.
BACA JUGA:Sinsen Edukasi #Cari_Aman di Kota Jambi
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Buka Jambore PKK di Jaluko
"Ada juga warga yang punya mobile banking tapi belum pernah pakai, setelah kami ajarkan pakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan transaksi non tunai," katanya.
Nella mengatakan bahwa, Kota Jambi menjadi pilot project program pembayaran non tunai untuk sektor pajak oleh Bank Indonesia Provinsi Jambi.
Pada bulan Mei 2024 kemarin, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 174.935 lembar SPPT PBB kepada masyarakat.