MUARABUNGO - Lapas Kelas II B Muara Bungo telah mengajukan usulan remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh 17 Agustus sebanyak 354 warga binaan orang narapidana
Kalapas Bungo, Ismail melalui Kasubsi Registrasi dan Bim Kemas, Edi Suryatno mengatakan, syarat mendapatkan usulan remisi umum tersebut diperuntukan bagi para napi yang telah berkelakuan baik kedepan tidak melakukan pelanggaran di Lapas Kelas II B Muara Bungo.
“Kami usulkan berjumlah 354 orang untuk mendapatkan remisi ditahun 2024 di HUT Ke-78 RI mendapatkan remisi pidana narkotika 202 orang, pidana korupsi 3 orang dan pidana umum 149 orang,” kata Edi Suryatno diruang kerjanya pada Rabu 31 Juli 2024.
Dari 354 narapidana penerima sebanyak RU I ada 76 orang menerima remisi 1 bulan, 86 orang menerima remisi 2 bulan; 101 orang menerima remisi 3 bulan; 45 orang menerima remisi 4 bulan; dan penerima remisi 5 bulan berjumlah 38 orang; penerima remisi 6 bulan berjumlah 8 orang.
BACA JUGA:Kasus Rudapaksa Anak Kandung Ditangani Jaksa, Polisi Limpahkan Tersanngka dan Barang Bukti
BACA JUGA:Warga Temenggung Limun Dibekuk Polisi, Miliki 2,23 Gram Sabu-sabu
Syarat yang bagi narapidana bagi mendapatkan remisi pertama telah mempunyai keputusan atau inkrah kedua berkelakuan baik dan sudah menjalanin 6 bulan massa pidana
Dari usulan remisi 17 Agustus tersebut sudah dikirim ke Kemenkumham pusat
“Narapidana yang kami usulan mendapatkan remisi sudah sesuai persyaratan dan Penyerahan remisi itu nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus yang rencana akan diumumkan pada saat HUT RI Kemerdekaan, akan kita umumkan pada HUT RI di lapas Bungo,” pungkasnya. (mai/ira)