Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjabbar, Perkara Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru

Rabu 31 Jul 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Eksepsi penasihat hukum mantan Ketua Komite Sekolah Menangah Atas Negeri (SMAN) 2 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Yuliawati, ditolak. Dalam sidang yang digelar, Senin 31 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menyatakan jika keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. 

Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Yofistian, menyebutkan, jika nota keberatan penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok materi perkara. Sehingga keberatan tersebut harus dibukti dalam persidangan. 

“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa, karena sudah masuk pada materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat untuk menghadirkan saksi,” sebut Yofistian dalam sidang. 

Setelah membacakan putusan sela majelis hakim, tim jaksa penuntut umum meminta waktu untuk menghadirkan saksi. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan menghadirkan saksi-saks dan alat bukti lainnya ke persidangan.

BACA JUGA:Meritokrasi Hati

BACA JUGA:Jembatan Gentala Arasy Gelap Gulita 

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Yuliawati, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 4 Tanjabbar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Sudarmanto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 17 Juli 2024 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjabbar itu menambahkan, berdasarkan surat dakwaan terdakwa Yuliawati diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA:Kawal Pembangunan Desa, SAH Dukung Komitmen Prabowo, Akan Pemerataan Pembangunan Wilayah

BACA JUGA:Xiaomi Resmi Rilis Redmi Pad SE 4G, Berikut Harga dan Spesifikasi

Dari seluruh pencairan anggaran pembangunan fisik SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat tersebut ditransfer/pemindah bukuan dari rekening kas daerah Provinsi Jambi ke rekening SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat. 

Untuk pencairan tahap I (pertama), terdakwa selaku Ketua Pelaksana Pembangunan menandatangani kwitansi pencairan dan setelah anggaran tahap I dicairkan kemudian saksi Asmaida selaku Kepala SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat. 

Saksi Meri Rezeki selaku Bendahara sekolah membuat spesimen tanda tangan pencairan uang. Dan kemudian uang tersebut dipergunakan oleh saksi Meri Rezeki untuk membayar pengeluaran-pengeluaran dalam rangka pembangunan fisik sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Kategori :