TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat Paripurna keempat.
Rapat kali ini dalam agenda penyampaian laporan badan anggaran dprd, pendapatan akhir Fraksi Fraksi DPRD, pengambilan keputusan DPRD, Penandatangan berita acara dan pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap rancangan perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025.
Rapat Paripurna keempat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah, SE didampingi wakil ketua Ahmad Jahfar, SH, MH. Wakil Ketua H. Muh. Sjafril Simamora ,SH dan Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag
Pimpinan rapat menyampaikan, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf b kuorum tercapai.
BACA JUGA:IPM Muaro Jambi Alami Peningkatan, Dari Data BPS
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Buka Festival Bekarang Lopak Sepang, Kenduri Swarna Bumi di Tebat Patah
"Paripurna keempat ini dalam rangka, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025. Penyampaian Pendapat Akhir masing-masing Fraksi DPRD terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025. 3. Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentangAPBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025." Katanya Jum'at 23 Agustus 2024.
Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 ini juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta Pendapat Akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Angggaran 2025.
"Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD terhadap pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, telah dilaksanakan Rapat Kerja antara Komisi- Komisi DPRD dengan Mitra Kerja pada tanggal 21 s/d 22 Juli 2024. dan Rapat pembahasan dilanjutkan ke tingkat Badan Anggaran DPRD yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus dan 9 Agustus 2024 dan dilanjutkan pada tanggal 17 Agustus dan 22 Agustus 2024 antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dan para Kepala Perangkat Daerah serta Direktur BUMD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,"ujarnya.
Fraksi PDIP Ns. Nely, S.Kep dalam Penyampaian Pendapat Akhirnya mengatakan Terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, mengatakan mendorong segera dilaksanakan bagi para OPD yang memiliki kegiatan fisik agar bisa segera dirasakan masyarakat Tanjabbar.
BACA JUGA:1.736 Hektar Sawah Alami Kekeringan, Di Kabupaten Batanghari
BACA JUGA:Dermaga Teluk Buan Dendang Masih Rusak Parah, Dishub Tanjabtim : Segera Diperbaiki Pihak Perusahaan
"Bagi OPD yang memiliki kegiatan fisik agar segera melengkapi administrasi agar semua bisa segera berjalan dan bisa dirasakan masyarakat." Katanya.
Fraksi Golkar Syufrayogi Syaiful, S.IP, MH dalam pendapat akhir mengatakan menyetujui Ranperda anggaran APBD 2025 untuk menjadi perda yang sebagaimana mestinya agar bisa segera dirasakan masyarakat."Kami menyetujui Ranperda menjadi Perda APBD 2025," katanya Syufrayogi Syaiful saat membaca padangan fraksinya.
Fraksi PKB Hj. Nurasiyah, S.Pdi dalam penyampaian pendapat akhirnya mengatakan menerima ranperda menjadi Perda APBD Tanjabbar 2025 untuk segera disetujui dan dilaksanakan sebagai mana mestinya.