Pamer Emas Curian di Medsos, Sepasang Kekasih di Sarolangun Dibekuk Polisi
Sepasang kekasih asal Sarolangun yang ditangkap lantaran mencuri emas.--
SAROLANGUN, JAMBIKORAN.COM – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian rumah, ditangkap Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. Keduanya dibekuk setelah memamerkan emas hasil kejahatan melalui media sosial.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias Indah (26) dan RS alias Rian (22). Keduanya ditangkap pada Kamis (11/12/2025) tanpa perlawanan.
“Penangkapan dilakukan setelah pelaku memamerkan emas di media sosial dan mengakui bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan bersama,” ujar AKP Yosua Adrian.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, di Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin.
Berdasarkan laporan korban, pelaku masuk ke rumah melalui bagian belakang saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp7 juta serta 27 suku emas perhiasan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp337,8 juta.
AKP Yosua menjelaskan, kedua pelaku berbagi peran saat beraksi. Rian masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang berharga, sementara Indah menunggu di luar. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi.
Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim dan Kanit Pidum melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga pasangan tersebut telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali.
Informasi dari warga menyebutkan kasus bongkar rumah kerap terjadi di wilayah Desa Pemusiran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(zen)