BATANGHARI - Jelang perhelatan pesta demokrasi serentak Pilkada November mendatang, Bawaslu Kabupaten Batanghari menghimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa untuk tidak terlibat politik praktis.
Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor beberapa waktu sebelumnya ke awak media, mengatakan bahwa ASN dilarang mengikuti kegiatan politik praktis.
“Sangat penting bagi ASN mempunyai netralitas, demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan," ujarnya.
Selain itu, Absor juga menjelaskan netralitas ASN juga merupakan prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik.
BACA JUGA:SAH Ungkap Program Prabowo untuk Membangun Ekonomi Desa
BACA JUGA:Penadah BBM Ilegal di Vonis 1 Tahun 5 Bulan
Tujuan larangan keterlibatan ASN tersebut dapat memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan, atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan.
Untuk itu, Absor memastikan jika ditemukan pelanggaran terkait Pemilu pihaknya akan bertindak tegas
Untuk itu, sebelumnya kita mengingatkan ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu nanti, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:GMNI Tekankan Soal Demokrasi Pilkada 2024
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor
“Adapun sanksi bagi ASN yang tidak netral tersebut akan diberi sanksi seperti teguran, penundaan gaji, dan bisa diberhentikan dari jabatan," tutupnya. (*/enn)