Pemerintah Tekankan Perlindungan Pekerja, Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jumat 13 Sep 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

"Kami ingin memastikan bahwa ketika pekerja menghadapi PHK, mereka tidak mengalami penurunan status ekonomi. Jaminan Kehilangan Pekerjaan menyediakan manfaat berupa tunjangan uang tunai, akses ke pasar kerja, serta pelatihan vokasi," tutur Ida.

 

Menteri Ketenagakerjaan menambahkan, bahwa program ini bertujuan memberikan perlindungan yang memadai, terutama bagi pekerja yang berisiko tinggi mengalami kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA:Ridho Ramadhan, Mahasiswa Unja Ikuti Peksiminas Ekspresikan Keresahan Lewat Puisi

BACA JUGA:Penumpang Gagal Berangkat

 

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 39,2 juta pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan 2,8 juta di antaranya termasuk dalam kategori pekerja rentan.

 

"Pekerja rentan adalah kelompok yang sangat rawan jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem, sehingga mereka menjadi prioritas utama dalam perlindungan kami," kata Anggoro.

 

Dia juga menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan upaya kolaboratif dengan berbagai tokoh masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang program-program yang ada dan mempermudah akses pekerja terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)

 

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 21:04 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 20:59 WIB

'Adu Kambing' Sopir Luka-Luka

Minggu 24 Nov 2024 - 20:57 WIB

Menunggu Penyelesaian 2 Proyek Multiyears