MUARATEBO - Jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, yang memvonis pelaku asusila anak dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi, pelaku asusila anak.
"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan," katanya, Rabu 13 Desember 2023.
Febrow menjelaskan bahwa saat ini terdakwa masih dalam penangguhan penahanan yang diberikan oleh PN Tebo. Dalam hal penangguhan itu, JPU tak mengetahui apakah ada jaminan dan syarat wajib lapor tahanan setelah ditangguhkan.
BACA JUGA:Penting Menjaga Kesehatan Reproduksi Anak
BACA JUGA:AH Meninggal karena Benda Tumpul
Diketahui, penangguhan terhadap terdakwa Budi diberikan pada Kamis 7 Desember 2023 lalu. Sedangkan pada sidang putusan dilakukan pada Senin 11 Desemeber 2023, tanpa dihadiri terdakwa.
Pada sidang putusan, terdakwa budi dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan dengannya.
Hakim kemudian memvonis terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tak dibayarkan akan digantikan kurungan penjara 1 bulan.
Humas PN Tebo Julian Marbun mengungkapkan alasan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, karena ada pertimbangan khusus kepada Budi yang merupakan Suku Anak Dalam (SAD).
“Pertimbangan secara yuridis kan sudah terpenuhi. Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun. maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," katanya.
BACA JUGA:Serbu Gerakan Pasar Murah
BACA JUGA:Kerap Tergenang Air, Tak Ada Drainase di Sisi Jalan
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Tebo berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Tebo dan Kejari Tebo, Kamis (14/12). Aksi ini merupakan buntut dari vonis ringan hakim terhadap terdakwa asusila anak di bawah umur, yang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat.
Oki Purnama selaku orator, mengecam pengadilan atas ketidakadilan yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa asusila anak.
"Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Pengadilan Negeri Tebo dan tidak layak mengadili semua perkara di Kabupaten Tebo," kata Oki.
Massa aksi ini sempat ditemui dan berdialog dengan seorang hakim yang tidak mengadili perkara itu. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut masih berproses.
BACA JUGA: TPN Sesalkan Puluhan Spanduk Hilang saat Mahfud Md di Banten
BACA JUGA:Keluarnya Prabowo dari Oposisi Tidak Kurangi Polarisasi
"Ini masih dalam upaya hukum, sedang diajukan ke pengadilan tinggi," katanya.
Massa merasa tidak puas dan hakim tersebut dinilai tidak dapat menanggungjawabi putusan tersebut.
Atas vonis ringan tersebut, massa mengecam Ketua PN Tebo, Wakil Ketua PN Tebo dan Humas PN Tebo yang mengadili perkara.
Mereka pun akan melaporkan hakim tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Ganjar Tampil Lebih Baik di Debat Perdana Capres
BACA JUGA:Minuman Detoks Jeruk dan Jahe untuk Menurunkan Berat Badan
"Perlu diketahui, kawan-kawan mahasiswa Tebo yang ada di Jakarta, hari ini sedang berkomunikasi dengan Kemenkopolhukam untuk mengadvokasi kasus ini," kata Oki Purnama.
Tak berhenti disitu, massa juga bergerak ke Kantor Kejari Tebo. Di sana mereka diterima oleh Kajari Tebo beserta jajarannya. Kajari Tebo Ridwan Ismawanta menjelaskan pihaknya tetap konsisten dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
"Kita sudah menyatakan banding dan jika nanti di pengadilan tinggi hukumannya kurang dari tuntutan kita 7 tahun penjara, kita akan kasasi," ujar Ridwan. (wan/enn)