14 Pasang Calon Pengantin Ditipu WO

Sabtu 28 Oct 2023 - 16:03 WIB
Editor : Jambi Independent

PALEMBANG - Sebanyak 14 pasang calon pengantin di Palembang ditipu Wedding Organizer (WO) dengan total kerugian diperkirakan mencapai hingga Rp 1,3 miliar. 

Setelah menerima laporan salah satu korbannya, petugas opsnal Unit Reskrim Polsek IB II pimpinan Iptu M Ruswanto berhasil meringkus, Jaka Perdana (40). Tersangka Jaka merupakan pemilik Wedding Organizer Jaka Perdana Palembang. 

Salah satu korban yang melaporkannya seorang PNS bernama Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27). Korban merasa telah ditipu oleh tersangka yang sebelumnya telah membuat kontrak untuk acara akad nikah dan resepsi korban pada 29 September 2023 lalu.

"Tersangka Jaka ini menghilang selama lebih dari satu bulan setelah dilaporkan oleh korban," kata Kapolsek IB II, Kompol Wira Satria Yudha SIK, kepada awak media Jumat (27/10).

BACA JUGA:Frances Bean Cobain Menikah Dengan Riley Hawk

BACA JUGA:Panduan Merawat Bunga Wijaya Kusuma

Tersangka kabur dan sembunyi di salah satu tempat kosan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pertengahan Oktober 2023. 

"Pelaku kabur dan sembunyi di Sleman Jogjakarta dan saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan tinggal menunggu pelimpahan tahap duanya," terang Kapolsek Wira.

Dia mengungkapkan, korban tindak penipuan dan penggelapan oleh tersangka Jaka ini tak hanya satu orang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada sebanyak 14 pasang calon pengantin. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai hingga Rp1,3 miliar," tambah dia. 

BACA JUGA:Mitos dan Fakta tentang Penangkal Petir

BACA JUGA:Luciana Fuster dari Peru Pemenang Miss Grand International 2023

Para korban membayar down payment atau uang muka hingga pelunasan bahkan ada yang sudah memesan hingga bulan Mei 2024 mendatang. 

"Kita buka rekening milik tersangka dan hanya tersisa yang Rp5,6 juta lagi," tutup Kapolsek Wira didampingi Kanitreskrim Polsek IB II, Iptu M Ruswanto.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan  Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Kategori :