JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tengah mendalami kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, yang melibatkan mobil tangki Pertamina milik PT Elnusa Petrofin.
Kasus ini melibatkan kendaraan tangki dengan nomor polisi B 9449 SFV yang diduga digunakan untuk penjualan ilegal BBM bersubsidi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT Elnusa Petrofin untuk dimintai klarifikasi terkait pengawasan yang dilakukan terhadap armada mereka.
BACA JUGA:ASN Kota Jambi Kembali Diwarning!, Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024
BACA JUGA:Tawaduk Thinking
Menurutnya, pengawasan internal perusahaan perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Tim kami telah mengirimkan panggilan kepada pihak PT Elnusa Petrofin untuk memberikan keterangan. Kami ingin mengetahui sejauh mana pengawasan yang dilakukan, mengingat hal ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah," kata AKBP Reza, Senin (11/11/2024).
Reza menambahkan, Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk memastikan kelanjutan proses hukum.
Sejauh ini, dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi oleh mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin telah berhasil diungkap.
Kasus pertama melibatkan dua kendaraan tangki yang diamankan pada awal 2024, sementara kasus kedua melibatkan satu mobil tangki yang baru-baru ini ditemukan.
Menurut AKBP Reza, pihaknya juga menerima informasi bahwa masih banyak praktik serupa yang terjadi di lapangan.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan bersama, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"BBM subsidi adalah hak rakyat, dan seharusnya tidak disalahgunakan. Kami mengimbau semua pihak untuk ikut mengawasi dan menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran," tegas Reza.
Sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu AR, YA, NF, DS, RD, dan JA.
Mereka ditangkap di Jalan Lintas Tembesi, Simpang Terusan, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Kamis (31/10/2024).
Petugas menemukan mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin yang sedang digunakan untuk menjual BBM subsidi.
Kedua sopir, AR dan NF, ditangkap saat sedang memindahkan 5 jerigen Pertalite dengan kapasitas 35 liter per jerigen, yang dijual dengan harga Rp250.000 per jerigen.
BACA JUGA: Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Bocah 6 Tahun di Jambi Alami Luka Lebam
BACA JUGA:Pastikan Kevin Diks Perkuat Timnas Lawan Jepang
Selain itu, ditemukan juga 7 jerigen lainnya yang dijual dengan harga Rp350.000 per jerigen.
Modus operandi yang digunakan oleh sopir tangki tersebut adalah dengan menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi.
Pembeli yang terlibat dalam transaksi ini adalah JA, sementara DS bertindak sebagai pengawas.
Setelah transaksi selesai, para tersangka dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.(zen)