SAROLANGUN – Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Pemuda Sarolangun (AGPS) terkait dugaan kecurangan dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di Kabupaten Sarolangun.
Aksi yang digelar pada Kamis, 5 Desember 2024, tersebut menuntut agar hasil lelang jabatan dibatalkan, dengan alasan dugaan adanya permainan dalam proses seleksi.
BACA JUGA: Pj Bupati Vahrial Adhi Hadiri Lomba Bertutur dan Baca Puisi
BACA JUGA: Samsat Bungo Gelar Pemutihan Pajak, Untuk Kendaraan Bermotor, Akan Berakhir 28 Desember
Pj Bupati Bahri menyampaikan bahwa tudingan terhadap proses seleksi JPT Pratama di Sarolangun yang dianggap tidak objektif dan rentan kecurangan, terutama terkait pengumuman tiga besar peserta lelang jabatan, adalah tidak berdasar.
Ia menjelas
kan bahwa hasil yang diumumkan merupakan rekapitulasi nilai akhir, bukan nilai rinci dari setiap tahapan seleksi.
Bahri juga menjelaskan beberapa tahapan dalam proses seleksi yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu di antaranya adalah perpanjangan masa pendaftaran pada tahap seleksi administrasi karena beberapa lowongan jabatan yang belum memenuhi jumlah peserta yang disyaratkan.
Misalnya, untuk jabatan Sekretaris DPRD, yang akhirnya dibuka pendaftaran ulang bagi peserta yang telah memenuhi kualifikasi untuk pindah formasi ke jabatan tersebut.
Mengenai pengumuman hasil seleksi pada 8 November 2024, yang menyebutkan tiga besar peserta terbaik, Bahri menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan sudah bersifat final dan sesuai prosedur. Ia juga menanggapi isu terkait rekam jejak peserta lelang yang sempat diduga melanggar kode etik.
Bahri menegaskan bahwa setiap peserta seleksi sudah melewati penilaian yang transparan, termasuk penelusuran rekam jejak, dan tidak ada peserta yang lolos tanpa memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pj Bupati juga menyoroti terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), yang sempat menjadi perhatian karena adanya peralihan status jabatan dari Pj Sekda menjadi Plh Sekda, dan kembali menjadi Pj Sekda. Menurutnya, proses ini sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, dan tidak ada yang melanggar peraturan mengenai penunjukan penjabat kepala daerah.
Untuk memastikan proses pengisian JPT Pratama berjalan sesuai aturan, Bahri merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengisian jabatan tersebut.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
BACA JUGA:Harga Cabai dan Bawang Merangkak Naik
BACA JUGA: Sampah Menumpuk saat Air Sungai Naik ke Permukaan, DLH Lakukan Antisipasi