JAMBI - Pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan nama besar seperti Diding dan Helen, semakin terkuak dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (4/2).
Dalam pemeriksaan terhadap, Arifani, terdakwa dalam kasus ini, mengungkapkan keterangan baru yang membongkar keterlibatan dua nama besar itu dalam peredaran narkotika di Jambi.
Arifani, yang awalnya mengaku barang bukti narkotika sabu seberat 4 kilogram berasal dari Heriyanto, akhirnya membongkar fakta bahwa barang tersebut sebenarnya berasal dari Diding, yang disebutnya sebagai sosok yang lebih berpengaruh di balik perdagangan narkoba tersebut.
Selama pemeriksaan, Arifani juga mengungkapkan bahwa Helen, yang disebut-sebut sebagai "bos besar," turut terlibat dalam transaksi narkotika yang melibatkan dirinya.
BACA JUGA:Khozinuddin Bongkar Kebohongan Menteri KKP
BACA JUGA:Penyakit Tumbuh
Setelah Arifani memberikan pengakuan terkait keterlibatan Diding dan Helen, tim penyidik melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jakarta. Penangkapan ini melibatkan pihak Mabes Polri dan dilakukan beberapa hari setelah Arifani memberikan keterangan di persidangan.
Dalam pengakuannya, Arifani mengungkapkan bahwa dirinya bekerja sebagai pengedar dalam penjualan narkotika, dengan mendapatkan barang dari Diding dan kemudian menjualnya di daerah Kualatungkal, Tanjab Barat.
"Helen adalah orang yang dikenal luas di Jambi dan sekitarnya. Dia menjamin keamanan dan bahkan memberikan bantuan jika terjadi penangkapan. Itu yang mebuat saya tertarik menerima tawaran Diding," ujar Arifani dalam sidang.
Arifani juga menjelaskan bahwa awalnya ia sempat ragu untuk mengungkapkan nama Diding dan Helen karena merasa terancam.
"Saya takut, Pak. Kalau saya bilang nama mereka, saya dan keluarga merasa terancam," ungkap Arifani.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Mabes Polri, Arifani akhirnya merasa aman dan memberikan keterangan yang lebih terbuka mengenai jaringan narkoba yang melibatkan Diding dan Helen.
Selama pemeriksaan, selain memberikan keterangan keterlibatan Diding dan Helen, Arifani alias Ambo menunjukkan bukti-bukti yang ditemukan di handphone miliknya.
Bukti itulah yang memperkuat keterlibatan Helen dan Diding dalam transaksi narkotika tersebut. Terdapat bukti berupa chat dan transfer uang yang mengarah pada Diding. Selain itu, Arifani juga mengungkapkan bahwa ia mentransfer hasil penjualan narkotika menggunakan rekening orang lain, yakni atas nama Alfian Hidayat.
Sementara itu, peran Diding menurut Arifani, adalah sosok yang merekrutnya untuk menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2012. Diding, dikenal sebagai pengedar narkotika besar di Jambi. Saat itu, Ari Ambo menerima panggilan video call dengan Didin alias Diding untuk memastikan kelanjutan dari tawaran “pekerjaan”.