Polda Jambi Perketat Pengawasan Takaran MinyaKita di Tingkat Produsen

Sabtu 15 Mar 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI, JAMBIKORAN.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memperketat pengawasan terhadap produk minyak goreng subsidi MinyaKita dengan melakukan pengujian takaran secara berkala di tingkat produsen.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa takaran minyak goreng yang dijual sesuai dengan keterangan di kemasan.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa Subdit 1 Indagsi melakukan pengecekan secara acak terhadap takaran minyak goreng MinyaKita di salah satu produsen yang ada di Jambi.

"Kami mengunjungi salah satu produsen di Jambi untuk mengecek takaran MinyaKita. Kami cek beberapa kemasan secara acak," ujar Bambang dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Antrean Truk Batu Bara Capai 5 Km, Jembatan Bailey Hanya Boleh Dilalui Kendaan Maksimal 20 Ton

BACA JUGA:SKM Migas-KKKS PetroChina Gelar Safari Ramadan Bersama Wagub Abdullah Sani dan Bupati Tanjabbar Anwar Sadat

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa takaran MinyaKita yang dikemas oleh produsen tersebut sesuai dengan informasi yang tercantum di kemasan.

inyak goreng yang seharusnya berisi 1.000 ml, berdasarkan hasil uji dalam tabung pengecekan, memang memiliki isi 1.000 ml, sesuai dengan label pada kemasan.

Pengecekan dilakukan menggunakan alat ukur Meteorologi Kota Jambi dan memastikan takaran minyak goreng dari mesin produksi perusahaan.

"Di sini juga terdapat alat sensor yang secara otomatis menolak produk yang isinya melebihi takaran," tambah Bambang. Hasil pengujian menunjukkan bahwa takaran minyak goreng yang diproduksi sudah sesuai dengan standar yang ditentukan.

BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja di Ramadan, Polres Tanjabtim Gelar Safari Ramadan ke Ponpes

BACA JUGA:Resep Kue Lebaran Nastar Tanpa Oven Anti Gagal

Bambang menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan kualitas minyak goreng dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produsen, distributor, hingga ke pasar.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa produk minyak goreng yang dipasarkan di Jambi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bambang juga meminta agar masyarakat tidak khawatir, karena takaran minyak goreng yang dijual telah diuji dan sesuai dengan ketentuan.

"Masyarakat perlu percaya bahwa produk yang dijual sudah sesuai takaran karena sudah diuji," jelasnya. Jika masyarakat menemukan adanya kecurangan terkait takaran minyak goreng, mereka diminta untuk melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja di Ramadan, Polres Tanjabtim Gelar Safari Ramadan ke Ponpes

Sementara itu, Pengawas Kemetrologian Kota Jambi, Marlina, mengatakan bahwa pengujian takaran minyak goreng dilakukan sesuai prosedur sebagai langkah pengawasan dan untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan yang merugikan konsumen.

"Saat ini, di Kota Jambi tidak terdapat temuan kecurangan takaran minyak goreng oleh produsen atau distributor," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini di Jambi hanya tersedia produk MinyaKita dalam kemasan pouch, sementara kemasan botol belum tersedia di pasaran. (*)

Kategori :