Bandar Narkoba Jaringan Kota Jambi Diringkus

Selasa 29 Apr 2025 - 20:35 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Finarman

MUARASABAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang berpusat di Kota Jambi. Operasi yang dilakukan secara bertahap ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga tersangka, termasuk seorang bandar asal Kota Jambi.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, didampingi Kasat Narkoba AKP Charles M Sitorus dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif, dalam keterangannya menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JS alias B (26) warga Kecamatan Muarasabak Barat, AB (39) warga Kecamatan Nipah Panjang, serta AK (34) warga Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap JS alias B pada Senin 23 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Portal, Kelurahan Kampung Singkep. Saat itu, JS diamankan saat melintas dengan sepeda motor Honda Beat BH 5845 XL. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu bungkus Indomie berisi dua klip sedang sabu serta satu kotak rokok berisi 15 butir ekstasi merek Mercy.

BACA JUGA:Sultan Rifat Alfatih Bangkit dari Musibah, Dukung Penuh Sang Adik di Kopi Good Day DBL Camp

BACA JUGA:Kemas Faried Jadi Wakil Ketua Umum Adeksi, Usulkan Musyawarah Jadi Jalan Demokrasi

Dari hasil interogasi, JS mengaku hanya sebagai kurir dan menyebut barang tersebut milik AB, warga Nipah Panjang. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba bergerak cepat dan menangkap AB di kediamannya pada Selasa dini hari pukul 04.00 WIB. AB tak mampu mengelak ketika dihadapkan dengan JS dan mengakui kepemilikan sabu dan ekstasi tersebut.

“AB mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial D (dalam pengejaran), sementara ekstasi diperoleh dari AK, warga Kota Jambi,” ungkap Kapolres.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke Kota Jambi. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka AK berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Kasang Jaya. Di lokasi, polisi menemukan tiga klip kecil dan satu klip sedang berisi sabu, timbangan digital, serta beberapa pak plastik klip kosong.

Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka antara lain 14,02 gram sabu senilai lebih dari Rp18 juta dan 15 butir ekstasi senilai lebih dari Rp6 juta. Menurut Kapolres, jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 100 orang dari penyalahgunaan narkotika.

"Hasil tes urine terhadap ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba," tambah AKBP Maulia.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup. Dendanya pun tidak ringan, yaitu minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.

“Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga tuntas,” pungkas Kapolres Tanjab Timur. (pan/ira)

 

Kategori :