JAMBI – Persoalan rencana pembangunan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) masih bergema.
Di mana malam tadi, puluhan RT di kawasan Kelurahan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura, diundang dalam rangka menerima saran dan pendapat terkait rencana tersebut.
Hanya saja memang, pertemuan di salah satu hotel di Kota Jambi ini, digelar secara tertutup.
Di samping itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun kembali mengungkapkan, ada Perda dilanggar oleh PT SAS yang sudah melakukan land clearing stockpile di kawasan Aurduri.
BACA JUGA:Dewan Singgung Netralitas ASN, Pj Walkot Jambi Sebut Sudah Sering Diberi Tahu
BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Apresiasi Capaian Kafilah FASI Kota Jambi, Berikut Pernyataannya
"Semuakan sudah ada aturannya. Mengenai PT SAS ini jelas ada Perda yang dilanggar," jelas Junedi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi ini menyebutkan, jika izin PT SAS dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, artinya Pemprov Jambi lah yang berkomunikasi dengan Pemkot Jambi. Karena lokasi stockpile itu berada di Kota Jambi.
"Sampai sekarang belum ada duduk bersama antara Pemprov dan Pemkot Jambi. Apa urgensi untuk kota Jambi kalau dipaksakan pembangunan stockpile batu bara itu," katanya.
Lanjut Junedi, berkenaan dengan PT SAS ini, Pemkot Jambi dari awal memang menolak.
BACA JUGA:Profil Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Yang Mengundurkan Diri Akibat Dugaan Pelanggaran Kode Etik
BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Aktor Parasite Lee Sun Kyun Meninggal di Usia 48 Tahun
Alasan menolak itu, tentu sudah ada kajian yang matang, tidak sekedar menolak.
Kata dia, kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah sebelumnya, itu sudah didasarkan atas kajian peraturan daerah.
Pihaknya yang juga duduk di Komisi II DPRD Kota Jambi telah meninjau ke lokasi rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan.