DLH Kota Jambi sebut Ardi, sifatnya menunggu dari kegiatan dan evaluasi dari provinsi.
“Kami akan mengikuti ketentuan yang ada dalam dokumen Amdalnya. Dalam proses pelaksanaan, baik pra kontruksi dan kontruksi saat ini, mereka harus melakukan sesuai dengan komitmen yang ada di dokumen RKL-RPL,” jelasnya.
“Dalam proses yang sudah dilakukan, mereka tidak melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan, yakni tidak memberitahukan atau sosialisasi pada masyarakat dan stakeholder yang ada,” tambahnya.
BACA JUGA:Dewas KPK Putuskan Nasib Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Hari Ini
BACA JUGA:7 Tips Mencegah Munculnya Penuaan Dini Pada Kulit
Pihaknya sebut Ardi, tentunya menunggu bagaimana respon dari DLH Provinsi Jambi terkait kegiatan itu.
“Karena izinnya dikeluarkan provinsi dan rekomendasi izin lingkangan dari DLH Provinsi Jambi,” katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra menyebutkan, jika lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di wilayah Aur Kenali, Telanaipura itu tak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi.
"Lokasi Land Clearing itu, sebagian berada dalam kawasan permukiman, sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai. Bukan untuk pertambangan," kata Momon.
BACA JUGA:Waspada! 4 Masalah Kesehatan yang Mengintai Usai Pesta Natal,Kelelahan Salah Satunya
BACA JUGA:Al Nassr Bungkam Al Ittihad 5-2, Ronaldo Puncaki Top Skor Saudi Pro League
Lanjut Momon, berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi, lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT SAS sebagian berada dalam kawasan permukiman, sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai.
"Perdanya memang tengah direvisi, tapi kawasan itu masih dilindungi sebagai kawasan pemukiman dan RTH," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penanganan Permasalahan PT SAS, Amirullah menjelaskan bahwa, dalam rapat bersama Gubernur Jambi itu, bahwa Pj Walikota Jambi tetap meminta agar Pemprov Jambi dapat meninjau kembali izin yang ada.
"Izin bukan kita yang keluarkan. Ibu Pj minta agar izin ditinjau ulang, sesuai tidak dengan RT/RW. Kalau tidak sesuai, berarti sudah dipastikan bukan menolak lagi. Itu artinya tidak boleh dibangun di sana," tandasnya. (zen)