"Kami melihat lokasinya sangat dekat dengan intake Aurduri, ini tentunya bisa jadi masalah distribusi air bersih dikemudian hari," kata Junedi.
BACA JUGA:Cak Imin Singgung Tetangga Sebelah Yang Menyesal Tak Ikut Koalisi Perubahan
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya
Intake Aur Duri sebutnya, melayani pelanggan di tiga kecamatan, yaitu Alam Barajo, Telanaipura dan Kota Baru.
"Lebih kurang melayani 20 ribu pelanggan," katanya.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi sudah turun kelapangan untuk melihat dan melakukan evaluasi pada kegiatan yang dikerjakan PT SAS tersebut.
“Kami menurunkan tim pada kegiatan PT SAS tersebut, dalam kajian kami ada beberapa hal terkait lingkungan yang tidak dilaksankan,” kata Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
BACA JUGA:Comeback Hebat, Manchester United Menang 3-2 atas Aston Villa di Old Trafford
BACA JUGA:PDIP Mendesak Pemerintah Segera Angkat P3K Jadi PNS
Dijelaskan Ardi, yang pertama terkait sosialisasi kepada masyarakat yang tidak dilakukan PT SAS, kemudian tidak ada pelaporan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengolahan Lingkungan (RPL) kepada Pemerintah Kota Jambi.
“Mestinya kewajiban PT SAS tersebut melakukan pelaporan setiap satu semester sekali. Melaporkan kepada DLH Kota Jambi, DLH Provinsi, Camat dan Lurah setempat,” katanya.
Selain itu sebut Ardi, ada kegiatan land clearing yang dilakukan PT SAS, tetapi tidak mengikuti kaedah lingkungan yang berkelanjutan.
“Sumber air tertutup salurannya karena proses land clearing. Itu harus dikembalikan,” sebutnya.
BACA JUGA:Sah, KPK Putuskan Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri
BACA JUGA: 9 Penyebab Kulit Gatal yang Tidak Boleh Disepelekan
“Bagaimana evaluasi dari DLH Provinsi Jambi dengan dokumen yang mereka keluarkan. Sanksi administrasi harusnya dari DLH Provinsi Jambi,” ujarnya.