Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Rabu 18 Jun 2025 - 19:49 WIB
Reporter : Ihwan Ashari
Editor : Jennifer Agustia

"Dari total anggaran Rp 2,7 miliar," kata Kajari Tebo.

Keempat tersangka baru ini dikenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Empat tersangka baru ini kita lakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan guna melakukan pengembangan. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, kita tidak pandang bulu, mereka harus berani bertanggung jawab,” pungkasnya. (wan/enn).

 

Kategori :