PAD Sektor Pakir Bakal Ditertibkan

Rabu 25 Jun 2025 - 19:07 WIB
Reporter : Ihwan Ashari
Editor : Finarman

MUARATEBO - Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi bakal bahas regulasi pengelolaan parkir di Kabupaten Tebo terkhusus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) STS Tebo.

Pasalnya, selama ini pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan parkir tidak jelas dan belum ada kontribusi untuk Pemerintah Kabupaten Tebo sesuai aturan yang tertuang dalam Perda.

"Ada indikasi bahwa kontribusi dari parkir ini belum masuk ke kas daerah. Padahal, sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, seharusnya ada kontribusi yang diberikan," ujar Nazar.

Menurutnya, di lokasi tempat parkir sudah terpasang papan tarif parkir yang mematok biaya secara bervariasi, dari sebesar 3 ribu hingga 10 ribu rupiah untuk kendaraan.

BACA JUGA: Cabai Merah dan Bawang Putih Penyumbang Utama, IPH Merangin Minggu Keempat Juni 2025 Turun 0,66 Persen

BACA JUGA:Polres Tanjabbar Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers, Wujudkan Kamtibmas Istimewa

Disitu terhitung tarif pungutan tiga ribu untuk kendaraan bermotor, lima ribu untuk mobil, dan 5 ribu untuk motor inap, kemudian sepuluh ribu untuk mobil inap," ungkapnya.

Maka dari itu, Nazar menegaskan bahwa terkait pengelolaan parkir ini harus ditindaklanjuti dan akan segera dibahaas dalam Minggu ini.

"Kita akan bahas segera. Kalau mengikuti aturan, kontribusinya harus ada, tapi kenyataannya sampai sekarang belum jelas nilainya," timpalnya.

Hal itu merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik.

“Termasuk pengelola parkir, yang harus mematuhi regulasi demi kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.(wan/ira)

 

Kategori :