Kemenhub Masih Mengkaji Kenaikan Tarif Ojol

Sabtu 05 Jul 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

"Karena angkutan ojek tidak masuk dalam angkutan umum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.

Adapun, saat ini Kemenhub lewat Dirjen Perhubungan Darat juga masih mengkaji aspirasi mitra pengemudi terkait usulan pembatasan potongan biaya aplikasi sebesar maksimal 10 persen. Hingga saat ini, belum ada keputusan kebijakan yang bersifat final. (*)

 

Kategori :