Ia menyebutkan,dana tersebut dibagi dalam empat tahun, dimulai dari 2022 hingga 2025. Rinciannya, tahun pertama sebesar Rp 32 miliar, tahun kedua Rp 24 miliar, tahun ketiga Rp 14 miliar, dan tahun terakhir pada 2025 sebesar Rp 6 miliar.
Sementara itu, mekanisme pencairan dana tersebut dilakukan melalui skema pengeluaran terlebih dahulu oleh APBD, kemudian dilakukan penggantian (reimbursement) sebanyak dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Juli dan November.
“Untuk bulan Oktober dan untuk November Desember itu tidak bisa reimbursement pada tahun yang bersangkutan, tapi reimbursement di tahun berikutnya,” jelasnya.
Adapun, pelaksanaan on granting tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelaksana teknis terkait. (cr01/enn)