“Maka jumlah PPPK paruh waktu akan berkurang 1.000 setiap tahunnya hingga habis,” bebernya.
Adapun, proses pemindahan status tersebut, akan diadakan seleksi. Namun, tidak menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dari BKN seperti seleksi PPPK sebelumnya.
"Mekanisme untuk proses pemindahan dari paruh waktu ke penuh waktu nanti diserahkan ke masing-masing instansi. Tentu nanti dari Panitia Seleksi Daerah (Panselda) akan menyiapkan kriteria-kriteria tertentu," ungkap Firmansyah.
Sementara, honorer yang masih berstatus paruh waktu, besar gaji yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, hingga Rp 3 juta.
“Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, besaran gajinya tidak boleh kurang dari yang diterima saat paruh waktu, dan sumber biayanya berasal dari APBD,” katanya.
Tak hanya itu, Firmansyah menyampaikan beberapa informasi penting terkait rekrutmen PPPK ke depan. Dia mengatakan bahwa di tahun depan pembukaan PPPK tidak ada lagi.
"Info yang kita dapatkan, untuk membuka PPPK tidak ada lagi ke depannya,” tutupnya. (cr01/enn)