JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, membuka pengumuman untuk melakukan penyeleksian bank sebagai tempat penampungan dan penyaluran dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024 mendatang.
Dikutip dari laman KPU Provinsi Jambi, Pengumuman itu
Nomor : 922/KU.04-PU/15/X/2023. Tentang Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024 yang ditandatangi Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni.
BACA JUGA:Cakades Minta Pemilihan Ulang
BACA JUGA:Waktu Terbaik Ganti Kuas Make Up
“Dalam pengumuman itu, kita sampaikan apa saja kriterianya,” terang Ketua KPU Provinsi Jambi.
Ia menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi bank agar dipilih sebagai penampungan dan penyaluran dana Pilkada, yaitu bank bisa menjamin keamanan dana, lalu mudahnya jangkauan penyaluran dana, termasuk juga proses mudah dan aman dalam pencairan.
Sambung Ketua KPU, jajarannya masih akan melakukan rapat internal untuk memutuskan pemilihan bank yang lolos didalam seleksi. Bahkan bila perlu, KPU bakal mengundang kembali sejumlah bank untuk mengikuti seleksi tersebut.
BACA JUGA:Wisuda ke-106, UNJA Luluskan 1.114 Wisudawan
BACA JUGA:Kurang Diminati Warga Setempat
Lalu yang paling diprioritaskan dalam kriteria sebagai bank penampung dan penyalur dana Pilkada, kata dia, adalah keterjangkauan penyaluran dana.
Sehingga solusi yang ditawarkan bank dalam mempermudah penyaluran dana tersebut akan menjadi pertimbangan. “Keputusan untuk menentukan bank mana yang akan terpilih akan ditentukan usai rapat internal,” tandasnya. (muz)