Sebagai penguat bukti, polisi juga menyita sejumlah slip penarikan palsu yang diduga digunakan untuk mencairkan dana milik korban.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.
Selama penyidikan, sedikitnya 27 saksi telah diperiksa, termasuk pegawai bank, para korban, hingga ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan kuasa penarikan kepada pihak yang tidak sepenuhnya dipercaya.(zen)