Berawal dari Bukti CCTV, Tiga Pelaku Curanmor di Merangin Ditangkap

Rabu 03 Sep 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain serta keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan "pemain lama".

“H sebelumnya terlibat kasus curanmor pada tahun 2021, sedangkan S pernah ditangkap dalam kasus penadahan pada 2022. Setelah bebas, mereka kembali melakukan kejahatan serupa. Kami akan proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor hasil curian serta dua kotak handphone.

Atas perbuatannya, H dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara S dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.(zen)

 

Kategori :