JAMBI – Seorang pegawai Lapas Kelas II A Jambi ditangkap polisi karena kedapatan membawa puluhan paket narkoba yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Foto salah seorang pelaku yang diduga pegawai Lapas Jambi diamankan polisi tersebar di sosial media.
Mengenai penangkapan itu, Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas Ipda Deddy, belum memberikan penjelasan lebih rinci. Deddy mengirimkan undangan konfrensi pers ungkap kasus Satresnarkoba.
Dalam undangan tersebut bertuliskan, dia menyampaikan rilis tangkapan terbesar Satresnarkoba Polresta Jambi yang akan dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK.
Undangan tersebut dijadwalkan pada Jumat 12 Januari 2024, sekira 14.00 WIB bertempat di lobi Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi menyatakan akan menindak tegas para pegawainya atau petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terlibat dalam kasus narkoba yang sudah jelas menjadi musuh negara.
BACA JUGA:PKK Jambi Beri Pelatihan Smart Edu Alquran
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Dia Tata Cara Memilih Pada Pemilu 2024
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili saat dikonfirmasi di Jambi, Rabu, mengatakan pihaknya baru menerima informasi atas keterlibatan seorang oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap pihak kepolisian Kota Jambi beberapa hari lalu.
"Benar ada satu oknum petugas Lapas Jambi yang kini kasusnya ditangani kepolisian dan kami masih menunggu perkembangan kasusnya dan jika nanti terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Lili.
Dia juga mengatakan bahwa seluruh pegawai Kemenkumham dan petugas di lapangan telah berkomitmen untuk perang melawan narkoba, siapa pun yg terlibat tidak ada toleransinya, dan akan ditindak tegas.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pada beberapa hari lalu mengamankan dua laki-laki membawa narkotika jenis sabu sekitar 30 kilogram, satu orang pelaku di antaranya pegawai Lapas Jambi.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Sebut Capres Menghina Bisa Dijerat Pidana
BACA JUGA:Ganjar Ungkap Megawati Beri Arahan Khusus di HUT ke-51 PDIP
Kedua orang pelaku itu diamankan di tempat dan hari yang berbeda, yakni satu orang ditangkap di Jalan Jenderal A Chatib atau di kawasan Stadion Mini di Kelurahan Simpang 4 Sipin, Kecamatan Telanipura, Kota Jambi yang berinisial F.
Pelaku F ini merupakan pegawai Lapas Jambi, ditangkap pada 6 Januari lalu beserta barang bukti sebanyak 20 paket berukuran besar berisikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial A merupakan hasil pengembangan kasus pelaku F.
Pelaku A ditangkap di Jalan Kaca Piring tidak jauh dari tempat penangkapan pertama pelaku F, setelah kasusnya dikembangkan pada 7 Januari lalu. Kasus tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian. (cr01/ant)