Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md. berjanji akan mengembalikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK seperti sebelum direvisi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah telah merevisi UU KPK pada 2019 silam. Hasil revisi ini membuat KPK di bawah rumpun eksekutif sekaligus dinilai melemahkan kerja lembaga antirasuah ini.
"Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang. Tapi menurut saya, KPK masih diperlukan karena dulu pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu," kata Mahfud ketika Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani, Universitas Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Mahfud bersama calon presiden Ganjar Pranowo menilai penting untuk mengembalikan undang-undang tersebut agar kepercayaan publik kepada KPK itu kembali pulih. Mahfud menyebut kepercayaan itu mulai hilang usai Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
BACA JUGA:OJK Beri Waktu Akulaku Hingga Bulan Juni Untuk Perbaiki Bisnis Paylater
BACA JUGA:Tips Dari Ketua Panitia Untuk Calon Peserta SNPMB 2024
"Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengatakan pasangan Ganjar-Mahfud akan menjadikan pengembalian UU KPK ke versi lama sebagai agenda utama ketika menang dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
"Menurut saya, ke depan diperbaiki. Saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja," kata dia.
Pernyataan Mahfud tersebut, sebelumnya menjawab pertanyaan dari Dosen Unhas Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-Undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI.
BACA JUGA:Prabowo Ingin Petani RI Makmur Seperti Petani Jerman
BACA JUGA:Gunung Berapi Otake Jepang Meletus Tengah Malam tadi, Syukur Tidak Ada Korban Jiwa
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK hanya dengan dua kali rapat pembahasan antara DPR dan pemerintah setelah merevisi Undang-undang lama nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang disahkan pada Selasa 17 September 2019 dalam rapat paripurna meski ditentang berbagai pihak karena diduga melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
Kegiatan bertema bedah gagasan dan visi misi calon pemimpin bangsa tersebut dihadiri tiga panelis, yaitu Prof. Amran Razak, Prof Marzuki dan Prof. Tasrief. Adapun pemandu acara itu adalah Prof Muhammad yang merupakan bekas Ketua Bawaslu RI dan DKPP. (*)