Zumi Zola akan Hadir sebagai Saksi, KPK Siapkan Puluhan Saksi dalam Sidang Rahima Cs

Minggu 28 Jan 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Syamsudin
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI - 50 orang saksi tengah dipersiapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk terdakwa suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, yang melibatkan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. 

Enam terdakwa itu diantaranya Rahima, Edmon, Khairil, Mely Hairiya, Luhut Silaban dan Mesran sudah menjalani sidang perdana dan kedua untuk pembacaan eksepsi.

Puluhan saksi yang disiapkan oleh Jaksa KPK ini akan dimintai keterangan terkait keterlibatan para terdakwa, dalam kasus korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Puluhan saksi tersebut akan dihadirkan dalam persidangan Rahima Cs, salah satunya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kemudian, para saksi-saksi ini akan bersaksi untuk dimintai keterangan dari keterlibatan para enam terdakwa kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA:Edios Hendra, Ketua DPD AHN Kabupaten Kerinci Aliansi Honorer Nasional Laporkan Panselda, Dugaan Manipulasi

BACA JUGA:Ganti Rugi (2)

Jaksa KPK, Sahrul saat dikonfirmasi mengatakan dirinya berharap para saksi yang akan dihadirkan nantinya dapat berkata jujur dan memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan.

"Enam terdakwa di kasus suap tersebut, telah menjalani persidangan pertama dengan agenda pertama penyampaian dakwaan dan sidang kedua yaitu dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa Edmon," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rahim Cs menjalani sidang perdana dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu. Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa KPK menyebutkan  masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Anwar mengungkapkan keenam terdakwa dikenai pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor.

BACA JUGA:Tips Turunkan Kadar Gula Darah

BACA JUGA:Tips Mengatur Keuangan Rumah Tangga

"Pada prinsipnya dakwaan para terdakwa sama sepertinya terdakwa-terdakwa terdahulu. Jadi kita sangkakan pasal 5 dan pasal 11 undang-undang Tipikor," kata Syahrul. (cr02/enn)

Kategori :

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU