Lalu oleh teman-temannya, korban langsung melerai kejadian itu.
BACA JUGA:Kebebasan Berpendapat Harus Beretika dan Objektif
BACA JUGA:Diplomat Indonesia-China Lakukan Konsultasi Diplomatik
"Dari peristiwa itu korban mengalami luka dan memar di bagian punggung belakang tubuh dan bengkak di bagian tangan kirinya," ucapnya.
Ditambahkan, pelaku yang telah diamankan ini langsung dibawa ke Mapolsek SP Padang bersama barang bukti senjata tajam jenis parang. Dalam kasus ini untuk pelaku akan dijerat dalam Pasal 351 KUHP. (*)
Kategori :