Cemburu, Pemuda OKI Aniaya Mantan Pacar Istrinya

Minggu 04 Feb 2024 - 20:46 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Jennifer Agustia

Lalu oleh teman-temannya, korban langsung melerai kejadian itu. 

BACA JUGA:Kebebasan Berpendapat Harus Beretika dan Objektif

BACA JUGA:Diplomat Indonesia-China Lakukan Konsultasi Diplomatik

"Dari peristiwa itu korban mengalami luka dan memar di bagian punggung belakang tubuh dan bengkak di bagian tangan kirinya," ucapnya. 

Ditambahkan, pelaku yang telah diamankan ini langsung dibawa ke Mapolsek SP Padang bersama barang bukti senjata tajam jenis parang. Dalam kasus ini untuk pelaku akan dijerat dalam Pasal 351 KUHP. (*) 

Kategori :