Sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah kembali diaktifkan sebagai respon, terhadap tumpukan sampah yang menjadi sorotan beberapa pekan belakangan.
BACA JUGA:Tips Atasi Mata Keriput
BACA JUGA:6 Teh Herbal untuk Redakan Batuk Pilek
Peraturan tersebut menetapkan jam operasional untuk pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Tak main-main, ancaman denda sebesar Rp20 juta dan kurungan 1,5 bulan menunggu bagi masyarakat yang tidak patuh.
Kabid Mobilisasi dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Jambi, Kiki Minarno mengatakan, dalam pelaksanaannya, beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi telah dipasangi spanduk peringatan untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga.
Kiki mengatakan, masyarakat hanya bisa membuang sampah ke TPS maksimal 1 kubik. Lebih dari itu, harus membuang ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA).
"Atau bisa juga membuang ke TPS 3R. Di Kota Jambi ini ada 12 TPS 3R yang bisa melayani masyarakat dalam penanganan persoalan sampah," katanya.(zen/ira)