JAMBI - Seorang warga Kota Jambi, berinisial A, yang bekerja di Toko Bangunan Bina Jaya, terpaksa membayar denda senilai Rp5 juta ke kas daerah Kota Jambi, Senin 5 Februari 2024.
Ini setelah dirinya tertangkap 'basah' membuang sampah di luar ketentuan, di TPS yang berada di kawasan Simpang Gado-Gado, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah.
Kabid Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kota Jambi, Fauzi mengatakan, yang bersangkutan diamankan jelang siang hari.
Saat itu, pihaknya tengah melintas di kawasan yang dimaksud. Saat itulah, pihaknya melihat seseorang menggunakan mobil pick up tengah membuang sampah cukup banyak.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Resmikan Gedung Baznas Kota Jambi, Berharap Bisa Kembangkan Perekonomian Masyarakat
BACA JUGA:Tunggu Observasi Dokter Terkait Cedera Ernando Ari
"Kita telah menangkap tangan pembuang sampah yang ilegal dari toko bangunan BJ, yang beralamat di Simpang Gado-gado, Selincah," sebutnya, kemarin.
Atas hal itulah, yang bersangkutan terbukti melanggar Perda Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengolahan sampah.
"Dia membuang sampah di luar tempat sampah yang telah ditentukan, juga menggunakan kendaraan bermotor," jelasnya.
Atas dasar itulah, dari hasil pemeriksaan pihaknya, yang bersangkutan dikenakan denda Rp5 juta.
BACA JUGA:Nuggets Kalahkan Blazers 112-103 Usai Tertinggal 14 Poin
BACA JUGA:Monster Energy Yamaha, Sambut Musim 2024 dengan Tekad Juara
"Dia (pemilik usaha, red) langsung bayar ke kas daerah. Setelah dia membayar kas daerah dengan bukti setorannya, maka kendaraannya silakan dibawa pulang," terangnya.
Dalam ketentuannya, masyarakat Kota Jambi dilarang membuang sampah sembarangan. Termasuk pada TPS yang ada, di luar waktu yang ditentukan.
"Yakni pukul 18.00 hingga 06.00. Masyarakat juga tidak boleh membuang sampah lebih dari 1 kubik di TPS. Kalau lebih, harus dibuang ke TPA," jelasnya.