Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan mengingatkan seluruh masyarakat agar tak menggunakan atribut berbau politik saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
“Tidak boleh pakai atribut berbau politik saat mencoblos,” kata Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Atiq Amalia kepada wartawan, Selasa 13 Februari 2024.
Salah satu atribut yang tak boleh digunakan, kata Atiq, adalah kaus partai politik (parpol).
BACA JUGA:Google Diduga Lakukan Shadow Ban Pada Film Dirty Vote
BACA JUGA:Film Dirty Vote Mendadak Hilang dari Pencarian YouTube,Kok Bisa?
Kaus tersebut tidak boleh digunakan karena termasuk dalam alat peraga kampanye (APK). “Tidak boleh pakai baju parpol. Kalau kedapatan pakai, kami suruh pulang dulu untuk ganti,” tutur dia.
Adapun pelarangan penggunaan atribut politik saat mencoblos tak hanya berlaku untuk masyarakat saja.
BACA JUGA:Petugas Harus Pikul Logistik Pemilu, untuk Bisa Tiba di Dusun Renah Jelmu Bungi
BACA JUGA:Megawati Beserta Keluarga Akan Nyoblos di Kawasan Kebagusan Jaksel
Atiq mengungkap, calon anggota legislatif (caleg) hingga calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres).
“Semua yang ke TPS tidak boleh pakai atribut parpol atau atribut kampanye, tanpa terkecuali,” imbuh dia. (*)