Selain mengadvokasi dalam mengajukan Gugatan ke PTUN Jakarta, INTEGRITY Law Firm yang berkantor di Jakarta dan Melboune, Australia ini juga sedang mewakili YPJ berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jambi sebagai tergugat, dalam perkara nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Jmb.
BACA JUGA:SMKN 4 Kota Jambi Terapkan Model Pembelajaran TeFa
BACA JUGA:Tetap Awasi Latihan Mandiri Atlet
Gugatan Perdata tersebut diajukan oleh YPBJ, pimpinan Husin Syakur, yang pada intinya mengklaim bahwa yang berhak mengelola, membina, dan menaungi UNBARI adalah YPBJ selaku Yayasan penyesuaian dari YPJ tahun 1977, padahal YPBJ baru berdiri di tahun 2022 dan tidak pernah melakukan pengelolaan Unbari sebagaimana YPJ Pimpinan Camelia.
“Dengan diputusnya perkara Nomor 344/G/2023/PTUN.JKT, sebenarnya semakin memperkuat posisi kami, YPJ, adalah satu-satunya Yayasan yang berhak atas pengelolaan UNBARI. Selain itu, Putusan 344 ini juga menegaskan bahwa YPBJ sejatinya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata terhadap YPJ di PN Jambi. Karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Jmb, agar menyatakan gugatan YPBJ ditolak dan mengabulkan gugatan rekonvensi YPJ atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard),” tegas Zamrony, salah satu Kuasa Hukum YPJ lainnya dari INTEGRITY Law Firm.
Zamrony menambahkan, bahwa pembentukan yayasan-yayasan tandingan yang baru didirikan belakangan, dan gugatan-gugatan yang diajukan adalah upaya sistematis untuk mengganggu ketenangan kegiatan akademik di salah satu kampus tertua di Jambi, Unbari, yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun di bawah pengelolaan YPJ pimpinan Camelia Puji Astuti.
“Ujung dari penciptaan suasana konflik tersebut ialah upaya pengambialihan Unbari secara tidak sah oleh Yayasan tandingan. Sayangnya, persoalan tersebut bertambah panjang ketika Menkumham justru mengesahkan pendirian badan hukum YPJ 77 dan YPBJ, yang ternyata dengan adanya putusan ini terbukti bahwa pengesahan badan hukum yayasan tersebut, keliru dan tidak benar. Sehingga dinyatakan batal oleh pengadilan. Karena itu, Menkumham diperintahkan untuk kembali mencabut surat pengesahan pendirian badan hukum kedua Yayasan a quo,” pungkasnya. (enn/ira)