JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YJ) yang dipimpin oleh Camelia Puji Astuti dan beberapa penggugat lainnya, Kamis 15 Februari 2024 lalu.
Gugatan tersebut ditujukan atas adanya surat pengesahan pendirian badan hukum Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77) dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), selaku tergugat.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka keputusan atas pengesahan badan hukum kedua yayasan tandingan a quo, dinyatakan batal dan mengharuskan Menkumham untuk mencabutnya.
Dalam amar putusan perkara nomor 344/G/2023/PTUN.JKT disebutkan mengadili pertama, dalam eksepsi menyatakan eksepsi-eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima.
BACA JUGA:DLH dan Warga Tak Dilibatkan, Izin PT Oscarmas Melalui OSS
BACA JUGA:Nomor Induk PPPK Masih Diproses
Kedua dalam penundaan menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat. Ketiga, pada pokok sengketa mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut objek gugatan.
Sebagaimana diketahui, pada 28 Juli 2023, para penggugat yang berasal dari unsur Pengurus Yayasan, Rektor, Dosen, dan Tenaga Kependidikan, melalui Kuasa Hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, mengajukan gugatan terhadap surat pengesahan pendirian badan hukum YPJ 77 dan YPBJ yang dikeluarkan oleh Menkumham ke PTUN Jakarta.
Para penggugat menilai, surat pengesahan pendirian badan hukum kedua yayasan di atas yang merupakan objek gugatan, bertentangan dengan berbagai regulasi, asas-asas hukum, dan memuat kecacatan yang sangat nyata. Pertama, bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan.
Kedua, bertentangan dengan PP Pelaksanaan UU Yayasan. Ketiga, mengandung cacat prosedur dan substansi, serta ke empat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
BACA JUGA:BMKG Jambi Keluarkan Peringatan, Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
BACA JUGA:Mapala Jambi Gelar Aksi Bersih Sampah
Dalam konteks cacat prosedur misalnya, Majelis Hakim menilai bahwa Menkumham terbukti melanggar prosedur, karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi pemerintahan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.
Begitu juga dalam konteks pelanggaran AUPB, objek gugatan terbukti melanggar asas kecermatan, karena Menkumham tidak cermat dalam menetapkan suatu keputusan dan/atau tindakan. Sehingga memberikan ruang adanya dualisme badan penyelenggara Universitas Batanghari (Unbari) dan konflik yang berkepanjangan atas pengelolaan UNBARI.
“Alhamdulillah, gugatan terhadap surat pengesahan pendirian badan hukum dalam perkara Nomor 344/G/2023/PTUN.JKT dikabulkan oleh Majelis Hakim. Ini artinya, peluang Para Penggugat untuk dapat mengelola, membina, maupun menaungi kembali Unbari yang sudah berjalan selama belasan tahun sebelumnya, semakin besar. Meski terdapat kemungkinan pihak lawan akan mengajukan banding atas PUTUSAN ini. Tetapi, kami yakin dan optimis, pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara a quo, sulit untuk dibantah, dan sudah menghadirkan keadilan,” ujar Prof Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara selaku Senior Partner INTEGRITY Law Firm dan Ketua Tim Kuasa Hukum Para Penggugat.