Kerinci – Eks Kepala Unit bank plat merah di Kabupaten Kerinci, Yogi Swandra, akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana kas. Putusan dibacakan sekira pukul 15.00 WIB, Rabu 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Pasti Cuan! Ini Dia 6 Ide Jualan Menguntungkan Di Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, SAH ingatkan Pentingnya Obat dan Makanan Aman
Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tomy Ferdian, SH menjelaskan bahwa Yogi Swandra telah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana dakwaan primair, putusan Penuntut Umum.
“Sehingga hakim menjatuhkan Pidana Penjara Selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menjatuhkan Pidana Denda Rp.500 juta subsdeir 6 Bulan kurungan,” bebernya.
Bukan hanya itu saja sambung Tomy, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 8.753.300.000. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun, ” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti No 1 sampai 41, dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 unit rumah di Desa Sumur Jauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atas nama Yogi Swandra dan uang sejumlah Rp199.141.800, dirampas untuk negara cq BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yogi Swandra.
Dimana untuk diketahui sebelumnya, Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ini ditetapkan tersangka karena mengambil uang berangkas BRI secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih.
Semnetara Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Yogi Swandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Swanrda dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa Yogi Swandra membayar denda sebesar Rp 500 juta, Subsidiair 6 bulan kurungan. (sap/ira)
Menghukum terdakwa Yogi Swandra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.753.300.000. Apabila terdakwa Yogi Swandra tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.