Polda Jambi Amankan 10 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin 18 Mar 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Elvina
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional, yang masuk ke wilayah Jambi dengan total barang bukti 10 kilogram narkotika jenis sabu.


Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.

BACA JUGA:Simak Baik-baik, Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Saat Berpuasa

BACA JUGA:Kejar Berbuka Puasa, Mobil Pikup Masuk Jurang di Muara Emat Kerinci


"Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial R (22), warga Asahan Sumatera Utara dan TB (55) warga Rokan Ilir, Riau. Mereka yang diamankan ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan barang haram tersebut," ungkapnya, Senin 18 Maret 2024.


Para tersangka tersebut ditangkap pada tanggal 7 Maret 2024, di Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.


Narkotika jenis sabu tersebut sudah masuk ke Jambi sebanyak 30 kg, dengan 10 kg sudah diamankan, dan 20 kg masih dalam tahap pengejaran dengan tersangka berinisial S.


"Kemudian dari 10 kg ini dikembangkan, dari mana asal barang tersebut dan barang ini diambil dari Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Selatan," jelasnya.


Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung diberangkatkan ke Sumatera Utara, untuk melakukan penyelidikan dan di lapangan, tim menemukan tersangka yang berinisial C.


Saat diamankan, pelaku ini melakukan tindakan melawan petugas dan hampir menabrak salah satu petugas, sehingga petugas dengan terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan, sehingga mobil tersangka masuk got di depan pekarangan rumah warga.


Ketika mobil pelaku masuk got, petugas langsung mendekati mobil tersebut dan mendapati pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri.


"Ketika anggota mendekati, ternyata tersangka tidak sadar, ternyata ada luka di hidung, di telinga ada bekas. Dari hasil pemeriksaan sementara di rumah sakit Brimob Sumut ini, ada bekas tembakan kena rahang nya. Jadi peluru ada masuk di rahangnya," sebutnya.

Saat ini, anggotanya masih di lapangan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, karena masih banyak nama-nama yang sedang dicari. Kemudian, dari hasil interogasi dari tersangka, salah satu tersangka mengaku sudah pernah mengedarkan 100 kg barang haram tersebut.


"Kami meminta supaya pelaku narkoba jangan melakukan upaya perlawanan dengan anggota polisi di lapangan, karena anggota dilapangan sudah kita perintahkan, kalau mencoba melawan petugas maka kami lakukan upaya tegas dan struktur dengan tegas dan jangan ragu-ragu," himbaunya.


Ernesto mengatakan bahwa semua barang bukti ini merupakan jaringan internasional, karena dilihat dari kemasan barang ini dikemas dalam teh cina. berwarna hijau.


Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. (Eri/enn)

Kategori :