JAMBI – Bersama ATR/BPN Kota Jambi, tim terpadu Pemkot Jambi, mengukur ulang lahan SDN 212 Kota Jambi, kemarin (13/11).
Tampak pengukuran dilakukan di setiap sudut bangunan sekolah. Dari mulai depan, hingga bangunan belakang sekolah. Pengukuran ulang itu untuk memastikan dan menyesuaikan luasan tanah SDN 212 Kota Jambi yang tengah berpolemik.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Jambi, Assad Prawira mengatakan, ada sekitar 10 titik kordinat yang diukur sebagai sampel. Namun hasil dari pengukuran tersebut masih menunggu BPN Jambi.
Pihaknya juga akan melaporkan ke pimpinan daerah Kota Jambi untuk tindak lanjutnya. Kemudian baru akan dibayarkan ganti rugi sesuai dengan pengukuran ulang tersebut.
BACA JUGA:SMAN 5 Diserang Sekelompok Pelajar
"Hasilnya masih menunggu dari pihak BPN, karena mereka yang melakukan pengukuran adalah instansi teknis dan memiliki kapasitas dari pengukuran itu," ungkapnya.
"Untuk hasil sementara, ya masih menunggulah. Yang jelas kami sudah mengambil sampel koordinat, setelah ini kami akan mereport ke pimpinan untuk menerima arahan lebih lanjut," singkatnya.
Sebelumnya, aksi pemagaran menggunakan seng di gerbang masuk SDN 212 Kota Jambi, tentu sangat disayangkan sejumlah pihak. Tak terkcuali oleh para wali murid SDN 212 Kota Jambi.
Seperti halnya yang diungkapkan Mustiar, salah satu wali murid SDN 212 Kota Jambi. Sebab kata dia, dengan adanya pemagaran itu tentu akan berdampak terhadap kondisi para siswa.
BACA JUGA:Luar Dalam
Untuk itu, ia berharap agar masalah sengketa lahan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
“Traumatik, anak jadi terganggu. Ini termasuk tindakan tidak menyenangkan terhadap umum. Kasihan anak-anak, traumatik,” kata dia.
“Seharusnya anak-anak bergembira ria dan belajar, namun mereka harus menyaksikan hal ini,” timpalnya.
Senada juga dikatakan wali murid lainnya, yang enggan disebutkan namanya. Kata dia, dulu lokasi tersebut dianggap tempat buang jin. Namun saat ini seolah menjadi rebutan.
BACA JUGA:Penyerapan Tenaga Kerja di Jambi Meningkat
“Kenapa tidak dari dulu diselesaikan, dan baru sekarang diributkan. Tentu kita sangat menyayangkan hal ini,” jelasnya.
Kondisi gerbang masuk SDN 212 Kota Jambi yang dipagari itu pun, menjadi perhatian para pengendara yang melintas di sana, pada Kamis (9/11) pagi kemarin.
Meski dipagar, para siswa masih bisa masuk ke halaman sekolah dengan melewati celah di samping pagar seng tersebut.
Ukurannya tidak terlalu besar, sehingga cukup menyulitkan bagi siswa maupun guru yang tubuhnya cukup besar.
Para siswa pun tampak bergantian masuk dari celah tersebut. Seusai diantar orang tua, para siswa tampak menyalami para guru yang telah menanti di depan pagar seng sebelum melewati celah pagar tersebut.
Mereka seperti tak begitu peduli dengan kondisi pemagaran tersebut dan melanjutkan aktivitas Kegaiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasa.
Sebelumnya, perkara sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi, yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, sudah menemui titik terang.
Proses hukum yang sudah sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung, memenangkan penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986, pada lahan yang ditempati SDN 212 Kota Jambi itu. (mg02/zen)