28. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
29. JB Soebtoro Henry Sitanggang & Partners Sutarno dan Wisran Aktivis Reformasi 98
30. Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.
31. JB Soebtoro
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98
Amicus Curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". (*)