“Apalagi berdasarkan laporan dari pak Camat dan pak Lurah bahwa ada warga diluar kota Jambi yang berulang melakukan pembuangan sampah saat melintas dalam wilayah kota Jambi. Saya rasa perlu ditingkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ini, oleh karenanya Saya minta aparatur tingkatkan patroli dan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
BACA JUGA:Akan Buka 400 Formasi PPPK dan 150 CPNS Pemerintah Kabupaten Tebo
BACA JUGA:Tokoh di Muaro Jambi Dukung Bachyuni Mencalonkan Diri Jadi Bupati
Sri kembali mengimbau, warganya untuk bijak dalam mengelola sampah, selain itu perilaku terpuji, mengelola sampah yang baik itu juga dapat bernilai ekonomis.
"Saya mengingatkan, bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman, maka mengelola sampah dengan bijak itu berpahala, bahkan dapat bernilai ekonomis, dan sebaliknya memperlakukan sampah sembarangan adalah perilaku yang tidak terpuji dan menurunkan imannya,” jelasnya.
“Karena perbuatan tersebut selain merugikan kesehatan warga lain karena terbatasnya ruang orang menghirup udara bersih dan sehat, juga merusak estetika kota, apalagi kota kita ini sudah mendapat predikat Adipura, Kota Sehat dan Kota Layak Anak," pungkas Sri.(zen)