Restorative Justice merupakan suatu model pendekatan baru, dalam upaya penyelesaian perkara pidana, yang memusatkan pada partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat, serta menjadi pilihan masyarakat dengan mengedepankan mediasi.
BACA JUGA:KPU Muarojambi Buka Pendaftaran PPK Akan Bertugas di 11 Kecamatan
BACA JUGA:Nyaris Dihakimi Usai Kepergok Warga, Pria Tua di Merangin Gauli Wanita Disabilitas
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, melalui Kapolsek Jelutung menyampaikan bahwa sebagai bentuk kemanusiaan, karena mencuri karena keterpaksaan untuk memenuhi nutrisi anak, dan tidak memiliki uang untuk membeli susu sehingga melakukan pencurian.
“Kita sudah memanggil pihak Indomaret, keluarga pelaku untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara sehingga kita lakukan RJ,” jelasnya.(mg18/eri/ira)